Rabu, 05/24/2017 11:26:12 WIB
KAJIAN MEDAN -- KONSULTASI SYARIAH TENTANG HUTANG
Tanya:
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, Ana dulu pernah kerja diperusahaan pengkreditsa gitu, ana bagian kolektor yang nagih-nagih uang bulanan ke rumah konsumen
Karena pengaruh lingkungan, ana terikut pernah sedikit mengambil uang pembayaran dari konsumen gak saya setorkan ke perusahaan. Jumlah nominalnya pun ana lupa ustadz, itu gimana ustadz, takut ana. Apa solusi buat ana ya ustadz?
Pertanyaan Akhi Akbar via Whatsapp.
---
Jawab:
Walaikumussalam Warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah.
Tentu mengambil sesuatu yang bukan hak milik kita tanpa idzin adalah ghasab yang tidak dibenarkan oleh syariat, kepada Alloh lah kita memohon ampun atas kekhilafan kita dimasa lampau.
Lantas bagaimana dengan status uang tersebut, yang sebelumnya sudah kita ambil, maka wajib dipulangkan kepada perusahaan tersebut sebagai pemilik sah uang tersebut.
Mungkin muncul pertanyaan dalam hati bagaimana dengan resiko dan lain-lain yang akan saya hadapi bila saya memulangkan uang tersebut? Ketahuilah wahai saudaraku ampunan Alloh maha luas dan Alloh tidak akan membinasakan hamba-hambanya yang bertaubat, bilapun sesuatu itu terjadi akibat perbuatan ghasab kita dimasa lalu, mungkin itulah cara Alloh menggugurkan dosa akibat kekhilafan kita dimasa lalu.
wallohua'lam
---
Rubrik ini diasuh oleh Ustadz Abu Zahid Al Mandiliy.
Staf Pengajar Tsaqafah Islam Kontemporer
di Ma'had Atstsaqafiy Tj. Morawa.
Senin, 16 Rajab 1439 H/2 April 2018 M 10:16:21 WIB KAJIANMEDAN.ID -- Pakar Hukum Universitas Ka...
Selasa, 4 Jumadil Akhir 1439 H/20 Februari 2018 M 08:28:57 WIB KAJIANMEDAN.ID -- Antusia...
Rabu, 21 Jumadil Awwal 1439 H/7 Februari 2018 M 09:55:37 WIB KAJIANMEDAN.ID -- Salah satu gerai roti...
Senin, 19 Jumadil Awwal 1439 H/5 Februari 2018 M 09:56:41 WIB KAJIANMEDAN.ID -- Dalam satu...
Senin, 19 Jumadil Awwal 1439 H/5 Februari 2018 M 09:28:41 WIB KAJIANMEDAN.ID -- Wakil Presiden ...